Laporan Kinerja (LAKIN) Balai Penelitian Lingkungan Pertanian
|
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Balai Penelitian Lingkungan Pertanian (Balingtan) ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Balingtan dalam mendukung pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Lembaga Adminstrasi Negara (LAN) No. 239/IX/6/8/2003 tentang Panduan Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Permen PAN-RB No. 29/2011 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja (Lakin) Balingtan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Balitbangtan dalam mendukung pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Diharapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Balingtan ini dapat bermanfaat sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan program dan umpan balik dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja Balingtan selanjutnya. Download disini: |