Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dibuat berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara pasal 2 Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang LHKPN bagi penyelenggara negara agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Bukti Kirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Balingtan
Tahun 2020 dapat dilihat di sini
Tahun 2021 dapat dilihat di sini
|